Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih mendalami dugaan keterlibatan pemodal atau cukong dalam kasus tambang emas ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, dua operator alat berat yang ditangkap mengaku hanya bekerja berdasarkan perintah seseorang berinisial RI.
“Operator menyampaikan mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial RI. Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujar Okta saat konferensi pers Rabu (29/07/2026).
Kata Okta, dari keterangan kedua operator, mereka juga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik aktivitas tambang tersebut.
“Mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya. Mereka hanya mengenal orang yang memberi perintah bekerja, yaitu RI,” jelasnya.
Okta menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan operator alat berat. Polisi akan menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami tidak hanya menyasar operator. Kami juga akan mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap siapa pemilik dan pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus seperti ini dilakukan secara bertahap. Keterangan dari operator alat berat menjadi salah satu pintu masuk, untuk mengembangkan penyidikan.
“Semakin banyak fakta yang kami peroleh, semakin terbuka peluang mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) di lokasi PETI kawasan PT Bukit Raya Mudisa, Solok Selatan.
Polisi juga menyita satu unit ekskavator beserta peralatan, yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (WAN)






