Langgam.id – Polisi mengagalkan penyeludupan 30 kilogram ganja yang dibawa seorang pria berinisial J (42) saat mengendarai kendaraan di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polsek Ranah Batahan, Ipda Charles Doly Wijaya Simamora, mengatakan pihaknya hanya membantu membackup sesuai permintaan Ditresnarkoba Polda Sumbar.
“Ditresnarkoba Polda Sumbar meminta bantuan ke kami untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja sekitar 30 kilogram,” kata Charles dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, tim Ditresnarkoba tiba di Mapolsek Ranah Batahan sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah berkoordinasi, Kapolsek Ranah Batahan membagi personel menjadi dua tim.
“Tim pertama bertugas mengawal kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Sementara tim kedua bersiaga di depan Mapolsek Ranah Batahan, untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, gabungan personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Ranah Batahan, mulai melakukan penyekatan di depan Mapolsek. Kendaraan yang melintas diperiksa sambil menunggu mobil yang diduga membawa ganja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, berupa ganja yang telah dikemas dengan berat sekitar 30 kilogram.
Setelah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan, pelaku beserta barang bukti diserahkan, kepada Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami melakukan back up dalam proses penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (WAN)






![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)