LANGGAM.ID – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi sebagai pihak tergugat dalam gugatan warga menolak seluruh dalil yang menuding pemerintah lalai dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana pasca banjir bandang serta tanah longsor yang terjadi di Sumbar akhir tahun 2025.
Dalam jawaban yang diberikan, Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumbar juga menegaskan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Salah satu poin yang dipersoalkan penggugat adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar menyebut pengelolaan DAS tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut jawaban Pemprov Sumbar, sebagian besar DAS yang dipersoalkan dalam gugatan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera V. Sementara itu, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan tertentu sesuai pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Gubernur Sumbar juga membantah tudingan bahwa pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasca bencana.
Dalam jawaban tersebut dijelaskan bahwa evaluasi terhadap KLHS telah dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan tata ruang dan upaya pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat.
Sebelumnya, persoalan kerusakan ekologis di Sumbar sebelumnya telah dibawa melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di PTUN Padang oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
“Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar hingga kepala daerah terdampak bencana ekologis November 2025 lalu,” terang Adrizal dari Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
Dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menegaskan bencana ekologis di Sumbar tidak semata disebabkan faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi dan pembiaran terhadap pertambangan ilegal. (fix)






