Langgam.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatra Barat memastikan tetap memantau mekanisme penanganan pengaduan di RSUP Dr. M. Djamil Padang, meski laporan terkait kasus meninggalnya bayi Alceo tidak dapat dilanjutkan karena berkas administrasi yang diminta tidak dilengkapi oleh pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapinya sebelum laporan memasuki tahap pemeriksaan.
Dalam kasus bayi Alceo, kata Adel, Ombudsman telah meminta orang tua korban melalui kuasa hukumnya untuk melengkapi sejumlah dokumen. Namun, hingga batas waktu tiga bulan yang diberikan, persyaratan tersebut tidak dipenuhi.
“Untuk melengkapi beberapa laporan, pengacaranya juga sudah kita hubungi agar segera melengkapi. Namun, tidak dilengkapi dalam waktu tiga bulan,” kata Adel, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku di Ombudsman, laporan yang tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut dianggap tidak diteruskan oleh pelapor sehingga proses penanganannya tidak dapat dilanjutkan.
“Jika sudah tiga bulan tidak melengkapi, dianggap tidak jadi membuat laporan,” ujarnya.
Meski demikian, Adel menegaskan Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama RSUP Dr. M. Djamil Padang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan sistem pengaduan internal rumah sakit berjalan sesuai mekanisme.
Selain memastikan pengaduan internal berfungsi, Ombudsman juga menelusuri tindak lanjut rumah sakit terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan malapraktik melalui audit internal.
“Pertama memastikan apakah pengaduan internal mereka bekerja. Kedua, kalau berkaitan dengan dugaan disiplin atau malapraktik, apakah audit internal mereka bekerja. Setahu saya itu sudah bekerja dan hasilnya sudah dikeluarkan,” kata Adel.
Menurutnya, pemantauan terhadap mekanisme pelayanan publik tetap dilakukan sebagai bagian dari tugas Ombudsman, meskipun laporan masyarakat tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. (HER)





