Langgam.id – Dosen Program Hukum Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Guntur Abdurahman kecam dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut pada Rabu (22/7/2026) pagi.
Ia meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Guntur mengatakan, insiden itu diduga terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin.
Ia menyebut aparat diduga masuk ke dalam lingkungan kampus dengan memanjat pagar. Saat mendapat teguran dari pihak kampus, diduga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan seorang dosen dan petugas keamanan kampus menjadi korban.
“Korban mengalami luka yang cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Guntur dalam pernyataan tertulis.
Ia menilai, apabila rangkaian peristiwa tersebut terbukti benar, maka tindakan itu tidak hanya merupakan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, tetapi juga menjadi serangan terhadap dunia pendidikan serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika,” ujarnya.
Guntur mengatakan civitas akademika Universitas Fort De Kock mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menghadirkan rasa takut melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga mendesak kepolisian untuk bertindak cepat, profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“Setiap pihak yang diduga terlibat, baik yang memerintahkan, turut serta, maupun yang secara langsung melakukan kekerasan, wajib diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Guntur juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pejabat, termasuk jika ada pihak yang diduga memberikan instruksi, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan.
“Di negara hukum tidak seorang pun kebal hukum. Pejabat publik justru memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar untuk memberikan teladan dalam menaati hukum,” ujarnya.
Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara pemerintah menyelesaikan persoalan.
“Negara wajib melindungi dunia pendidikan, bukan mencederainya,” tutupnya. (HER)






