Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal

Langgam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol (miras) yang diduga diperjualbelikan tanpa izin saat menggelar patroli pengawasan di sejumlah kafe dan warung di Kota Padang, Rabu (22/7/2026) dini hari.

Patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain memeriksa kepatuhan terhadap jam operasional, petugas juga mengawasi kelengkapan perizinan usaha.

Dalam patroli itu, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari lokasi, Satpol PP mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol beserta satu perangkat sound system sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung. Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menyasar warung dan kafe, patroli turut difokuskan pada sejumlah ruang publik yang masih dipadati muda-mudi hingga larut malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

Seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk beberapa perempuan yang terjaring dalam operasi tersebut, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli rutin tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Menurut Chandra, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan pengawasan. Namun, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” katanya. (HER)

Baca Juga

Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Ramai Isu ‘Pocong Begal’ Datangi Rumah Warga, Begini Imbauan Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam