Sudah lebih dari satu dekade pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru, khususnya ruas yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau, menjadi salah satu proyek infrastruktur yang paling banyak menuai perdebatan di Sumatera Barat. Penolakan demi penolakan terus bermunculan.
Aksi masyarakat terjadi di berbagai titik, berbagai alasan dikemukakan, mulai dari persoalan tanah ulayat, kekhawatiran terhadap dampak sosial, hingga alasan budaya dan lingkungan. Ironisnya, alih-alih menemukan titik temu, eskalasi penolakan justru semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Miris.
Sebagai orang Minang yang lahir di ranah Minang, namun telah lama menjadi bagian dari kehidupan para perantau, saya memandang fenomena ini dengan rasa prihatin yang mendalam. Bukan karena saya mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melainkan karena saya melihat semakin besarnya kerugian yang akan ditanggung Sumatera Barat apabila penolakan ini terus dipelihara tanpa solusi.
Saya tentu berharap besar dan berpandangan bahwa pembangunan Jalan Tol Sumatera Barat–Riau harus tetap dilaksanakan. Alasannya sederhana namun sangat mendasar: proyek ini bukan lagi sekadar wacana pembangunan, melainkan keputusan negara yang telah memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat.
Jalan Tol Padang–Pekanbaru bukanlah proyek yang muncul secara tiba-tiba. Ruas ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan konektivitas Pulau Sumatera yang telah dirancang pemerintah selama bertahun-tahun. Gagasan tersebut pernah menjadi bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada awal dekade 2010-an.
Meskipun dokumen perencanaannya telah mengalami perubahan mengikuti perkembangan kebijakan nasional, arah besar pembangunan jaringan jalan tol di Sumatera tetap berlanjut melalui berbagai program pembangunan infrastruktur nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan koridor transportasi Sumatera bukanlah kebijakan jangka pendek, melainkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan konektivitas, menurunkan biaya logistik, dan memperkuat daya saing ekonomi. Karena itu, ketika kita membahas Tol Padang–Pekanbaru, sesungguhnya kita sedang membahas posisi Sumatera Barat dalam jaringan ekonomi nasional. Salah satu kesalahan persepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa Jalan Tol Padang–Pekanbaru hanya berfungsi mempersingkat perjalanan antara dua kota. Padahal fungsi strategisnya jauh lebih besar.
Dalam sistem transportasi modern dikenal konsep feeder, yaitu jalur penghubung yang menghubungkan suatu wilayah dengan koridor utama. Bayangkan sebuah bandara internasional. Runway bukan tujuan perjalanan, tetapi tanpa runway tidak ada pesawat yang datang. Demikian pula dengan jalan feeder. Ia bukan tujuan akhir, tetapi tanpanya suatu daerah akan sulit terhubung secara efisien dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
Tol Padang–Pekanbaru berfungsi menghubungkan Sumatera Barat dengan koridor Jalan Tol Trans Sumatera. Ketika seluruh jaringan tersebut semakin terhubung, mobilitas barang, jasa, wisatawan, dan investasi menjadi lebih cepat dan lebih efisien.
Jika ruas penghubung ini tertunda terlalu lama, Sumatera Barat berisiko berada di luar arus utama konektivitas tersebut. Barang tetap dapat dikirim melalui jalan nasional yang ada, tetapi biaya logistik, waktu tempuh, dan kepastian distribusi akan berbeda dibandingkan wilayah yang telah terhubung langsung dengan jaringan tol. Dalam ekonomi modern, perbedaan biaya logistik yang kecil sekalipun dapat mempengaruhi keputusan investasi.
Kembali kepada aksi penolakan masyarakat yang terjadi beberapa waktu belakamgan ini, saya berpandangan jujur bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan tentu harus dihormati. Namun penghormatan terhadap hak tersebut juga harus diimbangi dengan penghormatan terhadap kepentingan nasional yang jauh lebih besar. Negara berkewajiban memastikan pembangunan berjalan, sementara masyarakat berhak memperoleh kompensasi yang adil, perlindungan hukum, dan proses yang transparan. Yang harus diperdebatkan adalah bagaimana pelaksanaannya dilakukan secara adil, bukan apakah proyek strategis nasional itu boleh dijalankan atau tidak.
Lebih jauh lagi, kita harus memahami posisi strategis Jalan Tol Sumbar–Riau dalam jaringan nasional. Banyak masyarakat masih melihat proyek ini hanya sebagai jalan penghubung Padang menuju Pekanbaru. Pandangan tersebut terlalu sempit.
Tanpa adanya feeder atau jalur penghubung menuju Koridor Utama Jalan Tol Trans Sumatera. Dalam konsep jaringan transportasi modern, feeder memiliki fungsi yang sangat penting. Ia menjadi “sodetan” yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi regional menuju koridor utama logistik nasional.
Bayangkan apabila jaringan tersebut telah sepenuhnya terhubung sementara Sumatera Barat tetap terisolasi karena ruas penghubungnya gagal dibangun. Seluruh arus logistik nasional akan bergerak melalui provinsi lain. Investasi akan mencari lokasi dengan biaya distribusi paling rendah. Industri akan memilih kawasan yang memiliki konektivitas terbaik. Pada akhirnya, Sumatera Barat hanya menjadi penonton. Inilah kerugian terbesar yang sering tidak disadari. Pembangunan infrastruktur modern bukan hanya soal membangun jalan. Infrastruktur adalah tentang menciptakan akses terhadap peluang ekonomi. Ketika akses itu tertutup, maka peluang investasi juga ikut tertutup.
Banyak daerah di Indonesia mengalami lonjakan pertumbuhan ekonomi setelah memiliki konektivitas jalan tol. Kawasan industri tumbuh, pusat logistik berkembang, pariwisata meningkat, nilai tanah naik secara wajar, dan biaya distribusi menurun. Fenomena ini bukan teori, melainkan telah terjadi di berbagai wilayah Pulau Jawa maupun beberapa ruas yang telah beroperasi di Sumatera.
Sebagai warga Sumatera Barat, saya selalu bertanya tanya, mengapa Sumatera Barat justru memilih berjalan ke arah yang berlawanan? Kita sering mengeluhkan minimnya investasi, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya daya saing industri lokal. Namun pada saat yang sama, ketika negara berupaya menghadirkan infrastruktur yang dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, sebagian masyarakat justru menolaknya. Kontradiksi ini harus menjadi bahan renungan bersama.
Sebagai masyarakat Minangkabau, kita tentu bangga dengan filosofi alam takambang jadi guru. Filosofi tersebut mengajarkan pentingnya belajar dari kenyataan dan perubahan zaman. Ironis apabila filosofi yang begitu progresif justru tidak tercermin dalam sikap kita terhadap pembangunan.
Tidak ada satu pun daerah maju di dunia yang berkembang tanpa infrastruktur. Tidak ada kawasan industri yang tumbuh tanpa akses jalan yang baik. Tidak ada pusat logistik modern yang berkembang tanpa konektivitas transportasi. Tidak ada destinasi wisata kelas dunia yang berkembang tanpa kemudahan akses.
Jika kita sepakat dengan fakta-fakta tersebut, mengapa pembangunan jalan tol justru dianggap ancaman? Saya memahami bahwa ada kekhawatiran mengenai tanah ulayat. Tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat tinggi bagi masyarakat Minangkabau. Negara pun wajib menghormatinya. Namun penghormatan terhadap tanah ulayat tidak identik dengan menolak seluruh pembangunan.
Yang dibutuhkan adalah mekanisme musyawarah, penghargaan yang layak terhadap hak masyarakat adat, transparansi penilaian ganti kerugian, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Dengan pendekatan seperti itu, pembangunan dapat berjalan tanpa menghilangkan martabat masyarakat adat.
Dalam banyak kasus pembangunan di Indonesia, persoalan tanah pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka. Oleh karena itu, solusi bukanlah menghentikan pembangunan, melainkan memperbaiki proses komunikasi.
Sayangnya, di sinilah saya melihat lemahnya peran Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Saya justru melihat sikap pemerintah daerah cenderung tidak berdaya menghadapi tekanan dan penolakan publik seperti ini. Padahal proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang membutuhkan dukungan politik, sosial, dan komunikasi publik yang kuat. Pemerintah daerah seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah pusat dengan masyarakat. Pemerintah daerah seharusnya aktif menjelaskan manfaat ekonomi proyek. Pemerintah daerah seharusnya membangun forum dialog yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah seharusnya mengajak para niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi. Saya mengapresiasi sikap Bupati Agam Benny Warlis yang menggelar dialog dengan warga sebagaimana saya saksikan di sebuah video yang tayang di platform sosial media instagram (IG) yang mencari solusi dari penolakan. Namun tentu seorang Bupati Benny tidak akan mampu jika tidak didukung oleh aparat pemerintahan serta komponen berkepentingan lainnya.
Sebagai praktisi komunikasi, saya memandang Pemerintah Sumbar masih lemah dalam mengemas komunikasi dan dialog dengan publik. Sehingga adanya ruang kosong informasi yang saat ini terjadi diisi oleh opini, spekulasi, bahkan disinformasi. Akibatnya, ketidakhadiran pemerintah yang seharusnya memberikan penjelasan, maka ruang kosong tersebut akan diisi dengan dengan narasi yang merugikan. Inilah yang saat ini terjadi.
Saya juga melihat belum adanya strategi komunikasi publik yang sistematis mengenai manfaat Jalan Tol Sumbar–Riau. Padahal masyarakat perlu memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sederhana seperti apa dampaknya terhadap ekonomi lokal termasuk sektor pariwisata, berapa banyak lapangan kerja yang akan tercipta? serta hal yang paling krusial adalah bagaimana mekanisme perlindungan tanah ulayat serat proses ganti rugi dilakukan?.
Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka wajar apabila muncul berbagai asumsi negatif. Stigma tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi dampaknya sangat serius. Investor tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi. Mereka juga menghitung risiko sosial. Ketika sebuah daerah dikenal sulit menerima proyek pembangunan, investor akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya.
Tentu hal ini sangat tidak kita inginkan, ketika provinsi lain berlomba-lomba menyediakan kemudahan investasi, mempercepat perizinan, membangun infrastruktur, dan menciptakan kepastian hukum, kita justru sibuk mempertahankan citra sebagai daerah yang sulit diajak bergerak maju.
Sebagai orang Minang, tentu saya sedih melihat kondisi ini. Budaya Minangkabau sesungguhnya dikenal adaptif. Sejarah membuktikan orang Minang mampu merantau ke berbagai penjuru dunia, membangun usaha, menjadi akademisi, politisi, birokrat, pengusaha, hingga profesional.
Mentalitas merantau sesungguhnya identik dengan keberanian menghadapi perubahan. Mengapa ketika perubahan datang ke kampung sendiri, kita justru begitu takut? Saya yakin mayoritas masyarakat Sumatera Barat sebenarnya tidak anti terhadap pembangunan. Yang mereka inginkan adalah kepastian bahwa pembangunan dilakukan secara adil.Hal inilah yang seharusnya dikomunikasikan oleh keduabelah pihak. Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Ruang Dialog yang Kian Sepi
Saya berpandangan serius, persoalan penolakan pembangunan jalan tol ini adalah masalah tidak terjalinnya komunikasi yang intens antar semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, saya mengusulkan dialog bersama semau stakeholder harus dilakukan dan difasilitasi oleh pemerintah. Tegasnya, pemerintah harus hadir. Kehadiran pemerintah tidak cukup hanya melalui surat keputusan. Pemerintah harus hadir melalui dialog,komunikasi, keterbukaan dan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Akan tetapi, kehadiran pemerintah juga harus diterima oleh masyarakat dengan hati dan pikiran terbuka. Masyarakat juga perlu melihat pembangunan dari perspektif generasi mendatang sebagai warisan kepada generasi berikut yang akan menikmati hasil pembangunan saat ini.
Akhir kata, saya mengajukan pertanyaan, apakah kita ingin membangun konektivitas yang membuka peluang ekonomi baru? Pilihan itu ada di tangan kita hari ini. Jalan tol bukan tujuan akhir pembangunan. Jalan tol hanyalah alat. Namun alat tersebut dapat menentukan arah masa depan ekonomi suatu daerah.
Saya percaya pembangunan Jalan Tol Sumbar–Riau tetap dapat dilaksanakan dengan menghormati adat, melindungi masyarakat, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum. Tidak ada alasan untuk mempertentangkan pembangunan dengan budaya. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila seluruh pihak memiliki kemauan yang sama. Tabik. (**)
Penulis adalah Boby Lukman Suardi (Perantau Minang di Jakarta)






