Langgam.id – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat (Sumbar), terus berupaya agar korban penyekapan di Myanmar bisa diselamatkan dan kembali pulang ke Indonesia.
Korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Narasi yang beredar, pelaku penyekapan meminta uang tembusan sebesar Rp220 juta.
Selain Ayu, satu korban lainnya yakni bernama Susi asal Tanjung Pinang juga menjadi korban dalam kasus yang sama.
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Agam terkait informasi permintaan tebusan tersebut.
“Kalau masalah uang tebusan Rp220 juta, BP3MI sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Agam,” katanya kepada Langgam.id, Kamis (16/7/1026)
Menurutnya, pembahasan mengenai permintaan tebusan masih dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama keluarga korban.
“Kalau untuk tebusan itu Dinas Ketenagakerjaan juga masih berkoordinasi dengan pihak keluarganya,” ujarnya.
Meski demikian, Jupriyadi menegaskan, pemerintah tidak menginginkan penyelesaian kasus dilakukan melalui pembayaran uang tebusan. Fokus utama saat ini adalah mengupayakan pemulangan kedua WNI tersebut secara aman tanpa harus memenuhi tuntutan pelaku.
“Info dari Dinas Ketenagakerjaan Agam akan diusahakan memulangkan tanpa tebusan,” jelasnya.
Jupriyadi menambahkan, pemerintah pusat telah koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, KBRI masih melakukan pelacakan guna memastikan titik lokasi keberadaan kedua korban.
“Pemerintah pusat berkoordinasi. Saat ini masih dicek titik lokasi dua WNI ini oleh KBRI,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video permintaan pertolongan dari kedua korban beredar di media sosial. Dalam video itu, kedua perempuan disekap di dalam ruangan dengan kondisi tangan diikat. Sementara kakinya, luka-luka.
Video itu juga menarasikan bahwa pelaku penyekapan meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, korban akan dicambuk dan pelaku bahkan akan menjual organ tubuhnya. (WAN)






