Langgam.id – Tim Organisasi dan Tim Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat mengkaji tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Dari hasil kajian awal, proses tersebut dinilai berpotensi mengalami cacat prosedur karena diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Kajian tersebut mengacu pada dugaan tidak terpenuhinya mekanisme penjaringan sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI. Tim menyoroti Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang menyebutkan bahwa Rapat Kerja (Raker) harus menetapkan persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Namun, berdasarkan dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib, bukan Raker yang membahas dan menetapkan persyaratan maupun tata cara penjaringan sebagaimana diamanatkan AD/ART.
Selain itu, Tim Organisasi dan Tim Hukum juga menyoroti ketentuan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Raker sekurang-kurangnya 14 hari sebelum kegiatan. Berdasarkan dokumen yang dikaji, undangan baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.
Tim juga mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah disampaikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan sebagaimana ketentuan organisasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mempelajari materi dan melakukan pembahasan internal sebelum forum berlangsung.
Fakta lain yang menjadi perhatian tim adalah undangan kegiatan bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima KONI Sumbar pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar meminta dokumen kepada Sekretaris KONI Agam menyusul beredarnya pemberitaan mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Tim Organisasi dan Tim Hukum menilai tahapan penjaringan berpotensi cacat prosedur dan dapat berdampak pada keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota.
Tim juga memandang laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART perlu segera ditindaklanjuti melalui supervisi KONI Sumbar sebagai induk organisasi. Langkah itu dinilai penting untuk mengantisipasi potensi sengketa yang dapat menghambat pengesahan kepengurusan baru hasil Musorkab.
Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, mengatakan langkah yang akan ditempuh KONI Sumbar tetap mengacu pada ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
Menurutnya, apabila AD/ART atau PO mengatur adanya kewajiban koordinasi maupun supervisi KONI Provinsi, maka KONI Sumbar berwenang memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk memberikan klarifikasi, membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai.
“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab guna memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar Syahindra yang akrab disapa Opa, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI Sumbar tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi sesuai ketentuan organisasi. Selain itu, seluruh proses juga harus mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum agar setiap keputusan memiliki dasar organisasi yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan. (HER)






