Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 13 laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK.
Laporan tersebut didominasi persoalan pelayanan, termasuk tidak tersedianya akses bagi calon peserta didik dari jalur afirmasi disabilitas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan salah satu temuan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini adalah belum terakomodasinya jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas pada sistem penerimaan yang digunakan.
Menurut Adel, secara ketentuan terdapat dua regulasi yang mengatur jalur afirmasi dalam SPMB, yakni afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan afirmasi bagi penyandang disabilitas.
Namun, ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB di Sumbar.
Secara juknis ada dua peraturan menteri yang mengatur afirmasi, yaitu afirmasi tidak mampu dan afirmasi disabilitas. Sayangnya, pada juknis SPMB Sumbar hal tersebut belum diatur.
“Selain itu, aplikasi pendaftaran online juga belum mengakomodasi jalur afirmasi disabilitas sehingga pendaftaran mereka terkunci dan ditolak,” ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (9/7/2026)
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, calon peserta didik berkebutuhan khusus belum memperoleh akses pelayanan yang setara
“Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan SPMB saat ini masih belum sepenuhnya berpihak kepada peserta didik penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan agar sistem penerimaan lebih inklusif dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Meski demikian, Ombudsman mencatat persoalan yang dilaporkan telah mendapatkan penyelesaian. Namun, penyelesaian yang dilakukan masih bersifat kasuistis dan belum menyentuh perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap petunjuk teknis maupun aplikasi SPMB sehingga pada pelaksanaan tahun berikutnya seluruh jalur afirmasi, termasuk bagi penyandang disabilitas, dapat diakomodasi dengan baik dan tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat,” pungkasnya. (WAN)





