LANGGAM.ID– Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardu ain) dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah yang sempat menimbulkan kesalahpahaman. Dalam keterangan resminya, Menag menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardu ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta.
Ia menjelaskan, pernyataan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau mengganti kewajiban zakat. Menurutnya, yang ingin ditekankan adalah pentingnya optimalisasi instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah agar dapat memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Menag menambahkan, zakat tetap menjadi fondasi utama dalam sistem ekonomi keumatan. Sementara instrumen filantropi lainnya bersifat melengkapi, sehingga pengelolaannya dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas serta berkelanjutan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik sekaligus memperkuat kesadaran umat Islam bahwa zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama.
Menurutnya, penegasan bahwa zakat adalah fardu ain penting untuk menjaga kejelasan ajaran Islam dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Klarifikasi ini sangat penting agar umat memahami bahwa zakat tetap menjadi kewajiban personal yang tidak dapat ditinggalkan. Di sisi lain, penguatan instrumen filantropi Islam juga menjadi langkah strategis dalam mendorong kesejahteraan umat,” ujarnya.
Ia juga mendorong peran perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi publik mengenai pengelolaan zakat dan instrumen sosial Islam lainnya agar dapat dikelola secara profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.






