Langgam.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berukuran sekitar 15 x 3 meter dengan tulisan besar “Sumbar Belum Pulih”.
Aksi dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Spanduk berwarna kuning mencolok itu dibentangkan menghadap ke jalan utama di depan kompleks Kantor Gubernur Sumbar sehingga dapat dilihat oleh pengguna jalan yang melintas.
Koordinator aksi, Calvin Nanda Permana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mengingatkan kembali publik terhadap dampak bencana yang melanda Sumatra Barat pada akhir tahun lalu dan persoalan pemulihan yang dinilai belum tuntas hingga saat ini.
“Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk seruan untuk mengawal proses sidang gugatan warga negara yang berkaitan dengan penanganan pascabencana,” kata Calvin kepada Langgam.id.
Menurutnya, pesan yang tertulis pada spanduk tersebut menggambarkan kondisi yang masih dirasakan sebagian masyarakat terdampak bencana di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
“Kita ingin menyampaikan bahwa masih terdapat persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak bencana dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.
Calvin menyebut, berbagai persoalan pemulihan masih ditemukan di lapangan, mulai dari kebutuhan hunian bagi korban, pemulihan infrastruktur, hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Ia menilai isu tersebut mulai berkurang dari perhatian publik seiring berjalannya waktu, padahal masih banyak warga yang membutuhkan dukungan dan kehadiran negara untuk mempercepat proses pemulihan.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil berharap aksi simbolik tersebut dapat kembali mengingatkan masyarakat luas bahwa persoalan pascabencana belum sepenuhnya selesai.
“Kegiatan ini untuk menjemput kembali ingatan publik mengenai kondisi korban bencana yang masih memerlukan bantuan di beberapa daerah yang terdampak, sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih berpihak kepada masyarakat terdampak,” terang Calvin.
Selain melakukan aksi simbolik, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi dan kelompok warga terdampak juga tengah menempuh jalur hukum melalui gugatan warga negara terhadap pemerintah.
“Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan dan pemulihan pascabencana yang dinilai belum memenuhi hak-hak masyarakat terdampak,” imbuh Calvin.
Melalui gugatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil kata Calvin meminta pemerintah menjalankan kewajibannya secara lebih maksimal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak
“Serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya. (fix)






