Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menegaskan pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan langkah terakhir setelah wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Sepanjang 3-4 Juni 2026, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan dan perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas pajak telah menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran dilakukan setelah wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurut dia, otoritas pajak terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Namun, langkah penegakan hukum harus ditempuh apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Tarmizi menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari proses penagihan pajak dengan upaya paksa yang bertujuan menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi hak wajib pajak yang selama ini telah patuh.
“Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh sejatinya merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang sudah patuh menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
DJP juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukan akhir dari proses penagihan. Apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, otoritas pajak dapat melanjutkan tindakan ke tahap penyitaan aset rekening.
Dana yang terdapat dalam rekening yang disita selanjutnya dapat dipindahbukukan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Meski demikian, DJP tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Status pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar. Langkah tersebut penting untuk menghindari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pelelangan barang sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling.
Menurut Tarmizi, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat luas. (HER)






