Langgam.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) di wilayah Sumatra Barat mencapai Rp17 ribu per liter per Rabu (10/6/2026). Nominal harga ini tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menjelaskan, tingginya harga pertamax di Sumbar dibandingkan sejumlah daerah lain dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurut Helmi, PBBKB untuk BBM nonsubsidi di Sumbar ditetapkan sebesar 10 persen. Besaran pajak itu menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan harga pertamax di Sumbar lebih tinggi dibandingkan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
“Kalau di Sumbar PBBKB-nya 10 persen. Itu yang membuat harganya lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” kata Hemi dikutip, Kamis (11/6/2026).
Sebagai perbandingan, harga Pertamax di wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter.
Sementara itu, di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), harga Pertamax berada pada level Rp16.600 per liter.
Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini mengantisipasi adanya peralihan pengguna pertamax ke pertalite. Maka itu, adanya pengusulan penambahan kuota pertalite usai harga pertamax naik.
Helmi mengungkapkan, pemerintah provinsi bersama Pertamina saat ini sedang membahas kemungkinan penambahan kuota berkisar antara delapan hingga 15 persen dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan dan kalkulasi bersama Pertamina. Usulan penambahan kuota berkisar antara delapan hingga 15 persen,” jelasnya.
Selain mengusulkan tambahan kuota, Pemprov Sumbar juga berencana memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengantisipasi adanya peralihan pengguna pertamax ke pertalite. Karena itu pengawasan akan diperketat, dan penambahan kuota juga akan kami usulkan sekitar Juli atau Agustus, namun saat ini masih dihitung kembali karena kenaikan harga baru berlaku pada Juni,” ungkapnya.
Helmi menyebutkan, penetapan harga BBM nonsubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Pertamina melalui mekanisme tata niaga perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap penentuan harga tersebut.
“Kalau untuk harga BBM nonsubsidi itu kewenangan tata niaga Pertamina. Jadi murni berdasarkan mekanisme yang berlaku di Pertamina,” ujarnya. (WAN)





