Langgam.id – Tingkat pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang, terpantau tetap berjalan lancar usai penyesuaian harga Pertamax yang naik jadi Rp17.000 pada Rabu (10/6/2026).
Meski begitu, banyak pengendara mengaku terkejut ketika mengetahui harga baru BBM non-subsidi tersebut saat melakukan pengisian.
Pengawas SPBU Ampang, Afrikman, mengatakan hingga siang hari masih banyak pelanggan yang belum mengetahui adanya kenaikan harga Pertamax. Sebagian besar baru menyadari perubahan harga ketika melakukan transaksi pengisian BBM.
“Yang beli Pertamax tetap beli Pertamax. Karena harga naik, otomatis mereka kaget,” ujar Pengawas SPBU Ampang, Afrikman, Rabu (10/6/2026).
Ia mengaku belum ada keluhan yang disampaikan pelanggan kepada petugas. Selain itu, hingga saat ini belum terlihat adanya pergeseran pengguna Pertamax ke Pertalite.
“Masih tetap seperti biasa. Belum ada perpindahan dari Pertamax ke Pertalite,” katanya.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Sawahan. Pengawas SPBU Sawahan, Dasfitrian, menyebut antrean kendaraan masih dalam kondisi normal sejak harga baru Pertamax mulai diberlakukan.
Ia menilai belum terlihatnya perubahan pola konsumsi BBM kemungkinan disebabkan banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kenaikan harga tersebut.
“Diperkirakan dampak penyesuaian harga baru akan terlihat dalam beberapa hari ke depan. Kalau masyarakat sudah banyak yang tahu, bisa saja ada yang beralih dari Pertamax ke Pertalite,” kata dia.
Sementara itu, Asisten Pengawas SPBU Jati, M. Fadli, mengatakan aktivitas pelayanan di SPBU yang diawasi masih berlangsung normal.
“Kalau sampai hari ini masih seperti biasa. Belum bisa diprediksi ada peningkatan atau penurunan. Mungkin besok baru terlihat dampaknya,” katanya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah SPBU, sejumlah pengendara yang mengisi Pertamax mengaku baru mengetahui kenaikan harga setelah mendapat informasi dari petugas SPBU.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Untuk wilayah Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp17.000 per liter.
Sedangkan harga Pertamax di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menjadi Rp16.250 per liter.
Adapun di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau berstatus Free Trade Zone (FTZ), harga Pertamax dibanderol Rp16.600 per liter. (WAN)






