Langgam.id — Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat bakal diperketat. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menempatkan personel TNI atau Polri di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan solar subsidi dan pertalite yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, Pertamina, serta Hiswana Migas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Herianto mengatakan, kehadiran aparat di SPBU diharapkan dapat memperkuat pengawasan langsung di lapangan dan menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi sejak awal.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi dikutip Rabu (10/6/2026).
Menurut Helmi, rekomendasi tersebut muncul setelah berbagai temuan dan masukan dari daerah menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, hingga pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan resmi.
Selain penempatan aparat, rakor juga merekomendasikan sejumlah langkah pengawasan lainnya. SPBU diusulkan melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.
Pengelola SPBU juga diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi BBM subsidi sebagai instrumen pengawasan tambahan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah pelacakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Rakor tersebut juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah memperoleh akses terhadap data pengguna BBM subsidi guna memperkuat fungsi pengawasan. Selain itu, peserta rapat mengusulkan pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di tingkat regulasi, forum tersebut mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi yang diusulkan mencakup pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri, termasuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov Sumbar berharap penguatan pengawasan melalui kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, Pertamina, dan pelaku usaha penyalur BBM dapat membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. (HER)






