Langgam.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Amran, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal.
"Efek jera pertama tentu hukuman maksimal. Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan itu harus ditindak tegas," kata Amran, Rabu (22/1/2020).
Dia menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat berdampak besar, terutama terkait masa depan korban. Apalagi, mengembalikan rasa trauma psikis yang dialami anak tersebut.
"Harus melalui psikologi untuk mengembalikan psikis anak. Karena cacat dari perbuatan itu sendiri dampaknya luas dan lama terbayan-bayang dalam kehidupannya," ujarnya.
Kepala Kajati Sumbar Amran menegaskan, langkah yang tepat dan memberikan efek jera bagi pelaku memberikan hukuman seberat-beratnya. "Saya sangat berpengalaman terhadap penanganan kasus ini (ketika) di lampung, yang kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi," bebernya.
Kajati Sumbar mengimbau kepada para orang tua untuk dapat selalu ketat mengawasi anaknya, terutama di lingkungan sekitar. Menurutnya, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi orang terdekat.
"Ingatkan juga beberapa bahaya dan modus pelaku melakukan itu selalu dilakukan oleh orang dikenal itu harus diwaspadai. Jadi Pengawasan orang tua terhadap anak harus ketat," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Kota Padang. Mulai kasus seorang anak berinisial TR yang meninggal dunia akibat mengalami kanker serviks yang dideritanya karena berawal dari perbuatan pencabulan oleh tersangka AMR.
Baca juga : Gadis Korban Pedofil yang Menderita Kanker Meninggal Dunia
Kemudian, belakang kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur juga terjadi di Kota Padang. Di antaranya berkedok lontong malam yang dilakoni ibu dan anak selaku muncikari.
Baca juga : Kompak Jadi Mucikari Prostitusi di Padang, Ibu dan Anak Diringkus Polisi
Kemudian, juga ada kasus prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka yang disinyalir sebagai muncikari. (Irwanda/ICA)