Langgam.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga di LPS, Nur Budiantoro mengatakan, rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggerakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.
Proses pembayaran itu dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah Tercatat pada pembukuan bank; Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan Tidak diindikasikan dan / atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Setelah proses verifikasi data dilakukan, lanjut Budiantoro, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan.
Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.






