Langgam.id – Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/MBG di Dharmasraya menunjukkan adanya kontaminasi bakteri yang berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan pangan.
Hasil pemeriksaaan laboratorium tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis (petunjuk teknis) keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” ungkap Annisa.
Ia mengatakan bahwa pada saat kejadian yang terjadi pada 3 Februari 2026, Pemkab Dharmasraya langsung mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Hasil laboratorium tersebut kami terima tanggal 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan bahwa sebelum hasil laboratorium keluar, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut.
Setelah laporan resmi dari Forkopimda disampaikan, terang Annisa, saat ini Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut dari BGN.
Annisa mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya. Baik dari sisi pemenuhan gizi bagi sekitar 84.000 penerima manfaat, maupun dampak ekonomi bagi pelaku UMKM pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti,” sebut Annisa.
Pada kesempatan itu, Annisa mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) maupun Kepala SPPG, meskipun berada di bawah koordinasi BGN, dapat lebih aktif berkoordinasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran SOP oleh oknum tertentu. Hal ini sebagai bahan evaluasi ke depan,
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Annisa. (*/)






