28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum

LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal. [foto: Iqbal]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanam dengan total luas 1.010.592 hektare.

Kemudian, enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. LBH Padang meminta pencabutan terhadap 28 izin tersebut harus betul serius dan dilakukan secara transparan dan merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi total seluruh perizinan industri ekstraktif berakibat kepada penyempitan ruang hidup rakyat.

“Di Sumatra Barat sendiri akibat massifnya aktivitas industri ekstraktif, kita melihat begitu banyak permasalahan yang tidak pernah dilakukan pembahasan yang serius mulai dari rencana tata ruang yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak mempertimbangkan kerusakan ekologis, banyaknya izin yang dikeluarkan secara serampangan,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan, terang Adrizal, banyaknya aktivitas ilegal yang tidak ada proses penegakan hukum serta masifnya pembekingan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sehingga di saat masyarakat melakukan perjuangan hak atas lingkungan yang hidup dan sehat sering kali mendapatkan tindakan intimidasi, kekerasan dan bahkan berujung kepada proses kriminalisasi.

“Di samping itu, kita juga menyadari tidak terciptanya mekanisme perlindungan yang efektif terhadap pejuang lingkungan sehingga membuat pejuang lingkungan dan agraria selalu berada dalam bayang bayang ketakutan,” sebutnya.

Terhadap proses pencabutan 28 izin sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, kata Adrizal, tentu saja tidak bisa melalui pers rilis saja.

Melainkan harus dikeluarkannya sebuah keputusan yang tegas dengan hadirnya produk hukum agar adanya sebuah kepastian hukum.

“Hal ini dikarenakan sampai saat ini kita belum melihat seperti apa produk hukum yang akan digunakan atau dikeluarkan,” ucapnya.

Adrizal menyebutkan, terhadap pencabutan 28 izin yang bermasalah yang diduga penyebab terjadinya bencana ekologis di tiga provinsi termasuk Sumbar, merupakan buktinya nyata bagaimana abainya negara selama ini. Serta tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan yang akhirnya berdampak serius terhadap masyarakat”.

Menurut Adrizal, negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1.010.592 hektare tidak dialihkan kembali kepada korporasi.

Apalagi dalam bentuk agrinas lainnya yang tentu akan tetap mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat sehingga membuka peluang besar potensi kerusakan yang sangat parah.

“Jangan sampai proses pencabutan terhadap 28 izin ini hanya digunakan sebagai proses pergantian pemain yang dari awalnya dikuasai oleh badan privat perdata kemudian berubah tanggung jawab kelola oleh Badan Usaha Milik Negara apalagi memberikan tanggung jawab penuh instansi tertentu termasuk alat keamanan dan pertahanan negara,” ujarnya.

“Kita juga tidak ingin proses pencabutan izin dijadikan cara-cara legal untuk pemindahan pemegang izin dan memberikan karpet merah untuk keuntungan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan rezim pemerintahan sehingga akan menambah potensi kerusakan dan penyempitan ruang hidup maupun ruang sipil,” tambah Adrizal.

Adrizal mengungkapkan bahwa bukan hanya pencabutan terhadap 28 izin tersebut, pihaknya juga ingin pemerintahan melakukan moratorium seluruh izin terkhusus yang ada di tiga provinsi, Aceh, Sumut dan Sumbar. Hal ini agar tidak terjadi bencana ekologis yang berulang yang tentu saja tetap memposisikan rakyat sebagai korbannya.

Maka dari itu, terang Adrizal, LBH Padang mendesak agar pemerintahan pusat, daerah melakukan moratorium izin baru, melakukan evaluasi semua izin yang telah diterbitkan serta menindak tegas semua izin yang melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan

Kemudian, Presiden Republik Indonesia bukan hanya melakukan pencabutan melalui rilis pers melainkan harus ada sebuah keputusan sebagai produk hukum baik berupa Keputusan Presiden ataupun melalui Keputusan Menteri.

Selanjutnya, terang Adrizal, pemerintah melalui penegak hukumnya (polisi, polhut) melakukan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan-perusahan yang telah dicabut izinnya agar benar benar menghentikan semua aktivitasnya di lapangan.

Berikutnya, memastikan adanya pertanggung jawab negara serta memerintahkan agar pemegang izin dalam melakukan pemulihan lingkungan.

“Serta, memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup,” ujar Adrizal. (*)

    Tag:

    Baca Juga

    LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
    LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
    Ilustrasi kekerasan seksual
    16 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Padang Pariaman
    Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
    Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat
    LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
    Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab
    PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
    Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
    Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
    Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang