Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Kasus yang mencakup praktik transaksi semu ini kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna memulai proses persidangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas pasar modal. “Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada investor serta masyarakat luas dari praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan,” tegasnya dikutip Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan menggunakan rekening efek milik pihak lain atau nominee melalui sembilan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pola transaksi tersebut dilakukan melalui dominasi pasar dan inisiator beli untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Transaksi manipulatif ini tercatat terjadi sebanyak 60.121 kali dengan volume mencapai 639,7 juta saham. Nilai transaksi yang dihasilkan dari perbuatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp230,89 miliar.

Penyidik OJK menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

Proses hukum ini telah memasuki Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada Selasa lalu, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam menjalankan fungsinya, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tag:

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BI mencatat, terjadi perlambatan pertumbuhan perekonomian Sumbar selama delapan tahun terakhir.
OJK Nilai Kinerja Industri Keuangan Sumbar Solid Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
OJK Perkuat Peran Sektor Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Bagian Utara
OJK Perkuat Peran Sektor Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Bagian Utara