Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan Robby Alhalim, seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kabupaten Tanah Datar.
Gelar perkara rencananya dilakukan pada Kamis (14/2/2019) malam, setelah sore harinya pihak kepolisian melakukan pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Pra rekonstruksi diikuti oleh 19 orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Robby.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi terhadap santri yang diduga terlibat, terungkap korban ternyata dianiaya tidak hanya dalam sehari. Akan tetapi, korban dianiaya selama 3 hari secara bergantian di pondok pesantren.
"Iya, dianiaya sejak hari Kamis, Jumat, dan Minggu. Itu dilakukan ketika malam hari dan orang yang terlibat bergantian. Ada santri yang ikut sejak awal dan ada yang hanya ikut pengeroyokan dalam satu hari saja," ujar Kalbert saat dihubungi pada Kamis (14/2/2019).
Dalam kejadian tersebut polisi juga menahan sepasang sepatu dan satu buah tongkat yang merupakan gagang sapu sebagai alat bukti. Diduga kedua benda tersebut digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Bentuk kekerasan yang didapatkan Robby diantaranya pemukulan dan ditendang oleh para santri. Namun untuk memastikan harus menunggu hasil visum terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Menurut Kalbert penganiayaan berawal dari beberapa santri merasa kehilangan barang-barang seperti uang dan kartu. Hal tersebut juga sudah terjadi berulang kali, sehingga membuat para santri jengkel. Puncaknya membuat para santri melakukan penganiayaan kepada korban.
Dikatakan Kalbert, bahwa semua yang diduga ikut menganiaya merupakan anak di bawah umur.
"Semuanya anak di bawah umur, ada yang 15 tahun, ada yang 16 tahun, dan hanya korban yang berusia 17 tahun," kata Kalbert.
Sedangkan untuk penentuan tersangka kemungkinan akan diumumkan pada Jumat (15/2/2019) besok.
"Kami baru selesai melakukan pra rekonstruksi, nanti akan gelar perkara. Jadi, untuk memutuskan apakah 19 orang itu semuanya terlibat atau tidak, kita lihat dari hasil gelar perkara, besok. Mungkin akan kita umumkan tersangka," katanya.
Dari keterangan Kalbert para santri yang melakukan penganiayaan jika terbukti menjadi tersangka, dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang peradilan anak, dan undang-undang tentang kekerasan secara bersama.
"Kalau pasalnya belum jelas, nanti kita tentukan setelah gelar perkara, mungkin besok kita sudah tahu hasilnya," katanya.
Sementara itu, hingga Kamis (14/2/2019) sore kondisi Robby Alhalim belum menunjukan perkembangan berarti pasca mendapat perawatan intensif selama 4 hari di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang. Pelbagai dokter spesialis dikerahkan untuk menanganinya di Ruangan Observasi Intensif (ROI) Instalasi Anestesiologi Terapi Intesif.
"Kami sudah bekerja keras. Dokter spesialis sudah melakukan pelayanan terhadap pasien tersebut sesuai standar. Tapi untuk perkembangan belum ada yang berarti, masih dianggap seperti saat dia datang. Kritis kondisinya,” kata Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP Dr. M. Djamil Padang, Gustavianof.
Dia menyebutkan untuk keadaan pasien memang mengalami trauma di beberapa bagian di tubuhnya. Namun, Gustavianof tidak bisa sebut secara rinci di bagian-bagian tubuh mana yang mengalami trauma karena dokter yang lebih tahu.
"Dia memang ada trauma di beberapa tempat, itu saja yang bisa disampaikan. Di bagian mananya, itu hanya hak dokter menyampaikan ke keluarga.Yang jelas kondisinya masih seperti kemarin," katanya. (Rahmadi/HM)