Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November

Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi SDN di Kota Padang. [foto : IG SDN 07 Pulau Air]

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar secara daring sehubungan bencana alam hidrometeorogi di Kota Padang.

“Sehubungan dengan kondisi cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar secara daring sehubungan bencana alam hidrometeorologi di Kota Padang,” tulis Diskominfo Padang di laman Instagramnya, Kamis (27/11/2025).

Langkah ini diambil Pemko Padang demi keselamatan siswa, guru dan seluruh warga sekolah. Serta untuk mengantisipasi potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh kondisi cuaca saat ini.

Dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova tersebut, ada enam poin yang disampaikan.

Yaitu, pertama, kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan diliburkan sementara mulai tanggal 27 sampai dengan 29 November 2025 atau sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Kedua, selama masa libur sementara tersebut, pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui platform yang tersedia (WA Group, Google Classroom, LMS sekolah atau media lain yang dianggap efektif).

Ketiga, kepala sekolah agar memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berlangsung secara proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta didik.

Keempat, seluruh pendidik diminta untuk memberikan tugas dan pendampingan belajar yang sesuai serta tidak membebani siswa, mengingat kondisi darurat dan gangguan aktivitas di lingkungan masyarakat.

Kelima, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan.

Keenam, segera menghubungi layanan darurat apabila terjadi keadaan yang membahayakan melalui Padang Command Center : 112 (bebas pulsa) dan Pusdalops Penanggulangan Bencana : 0858-9152-2181. (*/y)

Baca Juga

Padang Resmi Miliki Perda Adat, Peran Ninik Mamak hingga Bundo Kanduang Diperkuat
Padang Resmi Miliki Perda Adat, Peran Ninik Mamak hingga Bundo Kanduang Diperkuat
19.000 Jemaah BKMT Ikuti Wisata Dakwah di Masjid Baiturrahmah Padang
19.000 Jemaah BKMT Ikuti Wisata Dakwah di Masjid Baiturrahmah Padang
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun
Mengatur keuangan memang bukan hal yang mudah. Walaupun sudah menerima gaji atau penerimaan, namun terkadang untuk membuat uang yang kita
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemko Padang Catat Realisasi PAD Lampaui Target
Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi