Satreskrim Polres Solok Kota Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

Satreskrim Polres Solok Kota Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

Dengan Respon Cepat Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam. Foto: Dok. tribratanews Sumbar

Langgam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalismenya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap jiwa. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku Z bersama seorang rekannya melaju kencang dengan sepeda motor di depan korban. Teguran korban membuat pelaku tersinggung hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Merasa kalah, pelaku sempat meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, “Caliak dek ang yo!”

“Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam serta mengajak kakaknya, W, untuk kembali ke lokasi. Sekitar 10 menit kemudian, keduanya mendatangi korban. Saat korban mendekat karena mendengar tantangan, pelaku Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. Beruntung, W yang juga membawa pisau berhasil ditahan oleh warga sebelum ikut melakukan aksi kekerasan,” jelas Oon, melalui siaran pers di laman TribratanewsSumbar,Kamis (20/11/2025).

Korban yang tersungkur segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.

Mendapat laporan kejadian, tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku Z berhasil diamankan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam.

“Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Oon Kurnia Ilahi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Solok Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga. (Yh)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya