Pertumbuhan AI Tuntut Pemerintah Perketat Pelindungan Anak di Dunia Maya

Pertumbuhan AI Tuntut Pemerintah Perketat Pelindungan Anak di Dunia Maya

Ilustrasi internet (pixabay.com)

Langgam.id – Perkembangan teknologi digital menuntut pemerintah terus memperkuat pelindungan anak dan literasi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pesatnya pertumbuhan aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang kini hadir di berbagai sektor kehidupan.

Praktisi Teknologi Komunikasi Digital dan Arsitektur AI, Erry Farid menjelaskan bahwa jumlah pasti aplikasi AI di seluruh dunia sulit ditentukan karena terus bermunculan setiap hari. Namun, data terkini menunjukkan peningkatan signifikan.  “Per 4 November 2025, model AI yang beredar di seluruh dunia ada 2.259.000 aplikasi,” ujar Erry dalam kegiatan Indonesia.go.id (IGID) Menyapa bertema “Cerdas di Dunia Maya, Bijak di Dunia Nyata” pada Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) Nasional 2025 di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/11/2025), dilansir dari InfoPublik, Minggu (16/11/2025).

Ia menegaskan bahwa di Indonesia hanya sebagian kecil aplikasi yang dikenal luas, seperti ChatGPT, Canva, dan beberapa aplikasi populer lainnya. Padahal, secara global jumlahnya telah mencapai sekitar 2,2 juta aplikasi.  “Dua jutaan aplikasi tersebut beredar di seluruh dunia. Maka tidak salah ketika teman-teman di Kemenkomdigi menjaga ruang digital,” kata dia.

Erry kemudian mencontohkan beberapa aplikasi AI yang dapat menimbulkan tantangan baru di ruang digital, seperti aplikasi pengubah wajah, aplikasi yang mampu mengubah rekaman suara menjadi notulen, serta berbagai bentuk otomatisasi lainnya.

Di tengah perkembangan tersebut, Erry menekankan bahwa kecerdasan manusia tetap lebih tinggi dibandingkan kecerdasan buatan. Karena itu, manusia harus menjadi pengendali utama dalam penggunaan teknologi.

Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaan AI, seperti tidak menggunakan teknologi untuk tujuan diskriminatif, dan melanggar hukum.

Selain itu, Erry menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi AI dalam memproduksi konten negatif. Di mana AI kini mampu menghasilkan deepfake berbahaya, konten pornografi ilegal, manipulasi politik, hingga penipuan digital.

Dengan berbagai potensi risiko tersebut, ia menegaskan bahwa pelindungan ruang digital dari penyalahgunaan teknologi AI harus menjadi prioritas bersama agar masyarakat dapat memperoleh manfaat teknologi secara aman dan bertanggung jawab. (*/Yh)

Baca Juga

Kesempatan Kerja di Tengah Serbuan AI
Kesempatan Kerja di Tengah Serbuan AI
Sebanyak 129 rumah ibadah di Kota Padang sudah terkoneksi dengan jaringan internet atau wifi gratis. Rumah ibadah tersebut yaitu mulai dari
Pemasangan WiFi Tuntas, 45 SMP Negeri di Padang Bisa Nikmati Internet Gratis
Saran AI tentang Konten Youtube yang Banyak Ditonton
Saran AI tentang Konten Youtube yang Banyak Ditonton
Pemkab Tanah Datar bekerja sama dengan provider, saat ini sedang membangun tiga tower Base Transceiver Station (BTS) di bawah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Literasi Nasabah Jurus Menangkal Serangan Siber di Perbankan
Literasi Nasabah Jurus Menangkal Serangan Siber di Perbankan