Dishub Padang Kembali Warning Pengendara Parkir di Badan Jalan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah memberlakukan tindakan derek bagi mobil yang pakir sembarangan sejak November 2019. Namun hingga kini, masih banyak pengemudi yang membandel dan memarkir kendaraanya sembarangan di jalan Kota Padang.

Seperti di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Padang. Di sana masih banyak ditemukan mobil yang parkir di badan jalan saat siang hingga sore hari. Kondisi tersebut tak jarang menimbulkan kemacetan.

Kepala Dishub Padang, Dian Fakhri, mengakui memang masih banyak kendaraan yang parkir di badan jalan di sejumlah tempat di Kota Padang. Kebiasaan itu menurutnya memang tidak mudah untuk diubah.

"Tidak mungkinlah saat saya menjabat lalu semua jalan jadi bersih, kebiasaan itu sudah bertahun-tahun," katanya kepada Langgam.id, Kamis (16/1/2020).

Dia mengatakan, pemerintah telah sering melakukan penertiban, namun saat ditinggalkan maka banyak kendaraan lain yang kembali parkir di sana. Kendaraan yang ditertibkan pun kadang tetap parkir di jalan dengan pindah ke tempat lain.

"Jadi begitu pengalaman kita selama ini, pagi dibersihkan, lalu bersih, setelah itu kami tinggalkan, siangnya malah ada yang parkir lagi, tentu tidak mungkin kita tunggui terus," katanya.

Apalagi menurutnya, setiap jalan yang dilarang parkir juga sudah diberikan tanda p coret yang artinya tidak boleh parkir. Namun kesadaran masyarakat dengan sepertinya masih belum ada.

"Lewat media juga sering kami imbau, tolonglah pemilik kendaraan hargai peraturan, tanda p coret itu jelas dilarang parkir," katanya.

Dia mengatakan pelaksanaan penderekan juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat. Setiap yang di derek maka pengendara dikenakan denda. Namun pihaknya  mengaku bukan mencari uang.

"Lewat aturan derek itu kami ingin masyarakat perhatikan rambu-rambu, bukan mencari uang, kami ingin masyarakat seluruh Padang memiliki kesadaran dengan itu," katanya.

Dishub Padang akan terus berlakukan aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan, namum tidak dijadwalkan dengan rutin. Bisa saja tiba-tiba petugas melakukan razia lalu melakukan penderekan. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru