Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di trotoar dan badan jalan.
Kali ini, penertiban lapak PKL dilakukan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (22/10/2025).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai program bapak Wali Kota “Padang Sigap”, usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu, kita langsung ke lokasi. Di sana kita amankan beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik serta papan kayu,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, lapak-lapak PKL yang diamankan tersebut telah diberikan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pemilik sudah kita panggil untuk menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika didapati yang bersangkutan sudah berulang kali dilakukan penertiban namun tidak mengindahkan, terpaksa kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil dari PPNS,” beber Chandra.
Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah turut ikut berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Serta mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran Perda ke Pemko Padang termasuk ke Satpol PP.
Chandra tidak lupa mengimbau kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang menjadi kota yang indah dan rapi. Serta mari kita kembalikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada peruntukannya dan sebagaimana mestinya,” ajak Chandra. (*/y)