Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat

Penertiban PKL di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat malam (10/10/2025).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

"Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan trantibum," ucap Rozaldi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).

Rozaldi menegaskan bahwa aktivitas berdagang menggunakan fasilitas umum merupakan tindak melanggar aturan.

"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, PKL dilarang melakukan aktivitas berdagang atau berjualan di atas lahan fasilitas umum," ujarnya.

Pada penertiban kali ini, terang Rozaldi, pihaknya mengamankan beberapa barang milik PKL, seperti meja, kursi, payung hingga tabung gas.

"Barang bukti ini kita akan serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturannya," sebut Rozaldi.

Ia pun mengimbau para pedagang untuk tertib berdagang dan mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pedagang lainnya untuk tidak melanggar aturan karena dapat mengganggu hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

"Mari kita bersama-sama menjaga trantibum dengan tertib berjualan dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," harap Rozaldi. (*/y)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas