Langgam.id – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan penindakan persuasif oleh petugas.
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Pantai Padang. Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250.000,- atau kurungan satu hari. Selain itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda sebesar Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.
Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.
“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.
Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati Perda yang ada.
"kita harapkan sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar," tutupny.