Langgam.id – Kantor Imigrasi Kelas I Agam tengah menunggu dokumen pemulangan warga negara asing Nur Amira dari Kantor Perwakilan Malaysia di Medan Sumatra Utara.
“Pihak imigrasi masih menunggu terbitnya dokumen perjalanan dari perwakilan Malaysia. Kalau dokumen sudah ada, insyaallah langsung kita lakukan pemulangan, bisa lewat bandara atau pelabuhan laut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Agam, Budiman.
Ia menyebutkan pihaknya juga akan menyiapkan langkah jika nanti Malaysia tidak menerima Amira, dan kembali dideportasi ke Indonesia lagi. “Tapi ini baru mengandaikan, kita lihat existing dulu, jangan mengawang,” tegasnya.
Sementara itu, ia menambahkan meskipun Amira sejak tahun 1997 tinggal di Indonesia, namun tidak serta merta membuatnya menjadi warga negara Indonesia.
“Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelasnya.
Ia tidak berkomentar banyak terkait nasib Nur Amira apabila dideportasi ke Malaysia nanti karena hal itu berada di luar kewenangan Indonesia. “Wallahu a’lam. Kalau itu saya tidak bisa jawab. Karena itu kan sudah terkait negara sebelah ya,” ujarnya. (fx)