Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan, Nur Amira (36) yang akan dideportasi ke Malaysia. LBH menilai kasus ini, menyisihkan hak asasi manusia.
"Negara seharusnya memberi kepastian hak sipil politik Amira, bukan justru menelantarkan,” kata kuasa hukum Amira, Rean Fahmi di kantor Imigrasi Kelas I Agam, Senin (29/9/2025).
Ia melihat bahwa kasus Amira ini merupakan kelalaian negara itu sendiri. Karena Amira berhak menentukan kepedudukannya sendiri.
"Kami menilai ada kelalaian negara dalam memastikan hak menentukan kewarganegaraan, sebagaimana dijamin Deklarasi Universal HAM," ujar Rean.
Sementara itu, LBH Padang bersiap melanjutkan advokasi. Rean menekankan bahwa Amira punya hak untuk memilih kewarganegaraan, apalagi telah puluhan tahun hidup di Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan dan hak asasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasitoia mengatakan, meskipun Amira sejak 1997 tinggal di Indonesia, tidak otomatis membuatnya menjadi warga negara Indonesia.
“Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku, sama dengan kita juga. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelasnya.
Baca juga: Curhat Remaja di Payakumbuh yang Ibunya Ditahan Imigrasi Agam, Minta Tak Dideportasi
Sebelumnya, seorang remaja di Kota Payakumbuh, Zahira (14) menyampaikan curahan hatinya soal kondisi sang ibu bernama Nur Amira (36), yang terancam dideportasi ke Malaysia terkait masalah kewarganegaraan.
Zahira menceritakan permasalahan yang dihadapi sang ibu dalam sebuah surat yang ditulis pada 24 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam.
Dalam surat itu, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota itu mengungkapkan bahwa ibunya sebelumnya sudah pernah dideportasi ke Malaysia pada 2024 lalu dan kini kembali terancam dideportasi kedua kalinya. (y)