Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Padang Panjang, Dua Residivis

Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Panjang. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Para pelaku tersebut yaitu DM (42), DN (29) dan PK (33). Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya residivis yang pernah menjalani kasus beberapa tahun lalu atas kasus curanmor yaitu DM dan DN.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan ketika jajarannya menerima informasi tentang gerak-gerik DM dan DN, pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang.

Setiba di lokasi, terang Ardi, polisi menemukan kedua pelaku, DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK, sedang duduk di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, polisi menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya.

Sementara dari tangan pelaku DN, kata Ardi, polisi menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan pelaku DN di dalam saku jaket miliknya.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Ardi menyebutkan, kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara kepada pelaku PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*/y)

Tag:

Baca Juga

Dinas Peternakan Sumbar Pastikan Kelancaran Pasokan Sapi Kurban hingga Kepulauan Mentawai
Dinas Peternakan Sumbar Pastikan Kelancaran Pasokan Sapi Kurban hingga Kepulauan Mentawai
Semen Padang FC degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Semen Padang FC Degradasi, Statistik Buruk Gonta-Ganti Pelatih
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran
Sapi kurban dari Presiden Prabowo untuk Kota Padang pada Idul Adha 1446 H akan disembelih pada Sabtu (7/6/2025) pagi di Masjid Raudhatul
20 Sapi Kurban Presiden untuk Sumbar di Idul Adha 2026: Tiap Daerah Satu Ekor, Target Berat 1 Ton
400 Atlet Pasaman Jalani Pemanasan Awal Jelang Porprov Sumbar 2026
400 Atlet Pasaman Jalani Pemanasan Awal Jelang Porprov Sumbar 2026
Oktavinus Warga Nagari Manggu Tana mengumpulkan pasir yang menimbun sawah usai diterjang banjir bandan, Senin 30 Maret 2026. Abdul Latif
Saat Petani Solok Bertahan Hidup dari Sisa Bencana