Langgam.id - Pemerintah Kota Padang akan menghapus nama jalan jalur II Bypass yang menghubungkan Pelabuhan Teluk Bayur dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, mengatakan ada lima nama pahlawan yang diusulkan untuk mengganti nama jalan sepanjang 27 kilometer itu.
"Tiga nama di antaranya usulan dari Pemko Padang dan 2 dari DPRD Kota Padang," katanya saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Penamaan Jalan Bypass tersebut berdasarkan peraturan dari pemerintah Kota Padang, karena jika pemberian nama jalan menggunakan nama pahlawan, maka harus melalui persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemko Padang.
"Pemberian nama jalan menindaklanjuti surat Walikota Padang yang masuk ke DPRD Kota Padang terkait penetapan nama-nama jalan untuk jalur II By Pass," katanya.
Menurutnya kesepakatan DPRD dengan Pemko terkait penamaan jalan jalur II By Pass tersebut akan disampaikan ke ketua DPRD Kota Padang untuk segera dijadwalkan pada Bamus dan diagendakan pada saat paripurna.
"Untuk kapan ditetapkan belum tahu, yang jelas segera kita lakukan, nantinya juga segera kita kirimkan nama itu ke Kementerian PUPR," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan rencana itu sudah lama diwacanakan. Saat ini rencana tersebut akan segera dilakukan. Pemberian nama tersebut juga sesuai aspirasi masyarakat lewat DPRD.
"Kita kasih nama-nama pahlawan itu untuk menghargai para pahlawan," katanya. (Rahmadi/ICA)