Langgam.id - Praktik prostitusi yang dijalani H (54) dan D (30) diduga telah berlangsung selama lima bulan. Rumah yang sekaligus dijadikan indekos milik mucikari ibu dan anak ini, dijadikan langsung sebagai tempat praktek kegiatan asusila bagi para lelaki hidung belang.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan tersangka setelah ditangkap Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Mereka ditangkap di kediamannya Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Satriadi, mengatakan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat tersangka juga menjual makanan di kediamannya.
"Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak empat sampai lima bulan belakangan. Korban yang dipekerjakan, dijual kedua tersangka kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu," kata Imam, Senin (13/1/2020).
Lelaki yang memakai jasa kemudian menyerahkan uang kepada tersangka D, untuk selanjutnya ia serahkan pada ibunya, H. Sementara para korban yang dijadikan pekerja seks tinggal di rumah tersangka mucikari yang dijadikan indekos.
"Uang dari hasil prostitusi digunakan tersangka H untuk membeli kebutuhan harian mereka di rumah itu dan sebagian diserahkan kepada para korban. H perannya sebagai mami dan anaknya D mencari perempuan yang akan dipekerjakan maupun pelanggan," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP. Sedangkan untuk tiga perempuan yang ikut dibawa ke kantor polisi, berstatus korban atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, penggerebekan adanya kasus praktik prostitusi ini dilakukan polisi pada Jumat (10/1/2020) kemarin. Kasus ini terungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga proses penggerebekan. (Irwanda)
Baca Juga: Mucikari Ibu dan Anak di Padang Dijerat Pidana Perdagangan Orang, Berikut Ancamannya