Langgam.id - Ibu dan anak yang terlibat praktek dugaan prostitusi berkedok rumah kos-kosan di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar).
Perempuan berinisial H (54) dan anaknya D (30) ini, diduga berperan sebagai mucikari dalam bisnis lendir tersebut. Selain ibu dan anak itu, polisi juga menangkap tiga orang wanita yang satu di antaranya masih di bawah umur. Namun ketiganya ditetapkan sebagai korban atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan H berperan sebagai mami. Tersangka H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua hasil uang.
"Sementara anaknya berinisial D berperan sebagai pencari wanita dewasa maupun anak di bawah umur. Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang," kata Imam, Senin (13/1/2020).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus prostitusi ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman hingga dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1/2020) kemarin.
"Kami amankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yang merupakan ibu dan anak," ujar Imam sembari menyebutkan dari pengungkapkan kasus ini pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.
Imam mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Untuk wanita adi bawah umur yang menjadi korban sudah dimintai keterangan.
"Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," tuturnya. (Irwanda/ICA)
Baca Juga:
Mucikari Ibu dan Anak di Padang Lakukan Transaksi di Rumah Indekos
Mucikari Ibu dan Anak di Padang Dijerat Pidana Perdagangan Orang, Berikut Ancamannya