Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Sumbar Ingatkan Kepatuhan Pengguna Jalan

Lokasi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).

Lokasi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).

LANGGAM.ID — PT KAI Divre II Sumbar turut berduka dan menyesalkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).

Kecelakaan sebuah kendaraan minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab  mengatakan, berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

“Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan” tegas Reza. 

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian”, kata Reza.

KAI, sambung Reza berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. “KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api”, ujarnya Reza.

Sementara itu, akibat kecelakaan tersebut dua penumpang yang merupakan pelajar SMA meninggal di tempat akibat luka parah dan pendarahan di bagian kepala. Sementara lima penumpang lainnya mengalami luka ringan. (fx)

Baca Juga

Buruh pengupas bawang di Pasar Raya Padang, Minggu (16/8/2026). Foto : Fajar
Cerita Buruh Pengupas Bawang Pasar Raya Padang, Dibayar Rp2.000/Kg
Kronologi Truk Tabrak Hilux Asal Pekanbaru di Limapuluh Kota: 1 Meninggal, 3 Luka-luka
Kronologi Truk Tabrak Hilux Asal Pekanbaru di Limapuluh Kota: 1 Meninggal, 3 Luka-luka
3 Korban Kecelakaan Maut di Koto Alam Limapuluh Kota Dirawat di RS Pekanbaru
3 Korban Kecelakaan Maut di Koto Alam Limapuluh Kota Dirawat di RS Pekanbaru
Kecelakaan di Koto Alam Limapuluh Kota: 4 Korban Asal Pekanbaru Terjepit, 1 Meninggal
Kecelakaan di Koto Alam Limapuluh Kota: 4 Korban Asal Pekanbaru Terjepit, 1 Meninggal
Kondisi perlintasan rel Kereta Api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang. (Langgam.id/ Ghaffar Ramli)
Bahas Kerusakan Jalan Perlintasan Rel di Lubuk Buaya, Dinas PUPR Padang: Kewenangan Balai KAI!
Mobil Selebgram Uni Enjel Kecelakaan di Limapuluh Kota, Mahasiswa Asal Pekanbaru Meninggal
Mobil Selebgram Uni Enjel Kecelakaan di Limapuluh Kota, Mahasiswa Asal Pekanbaru Meninggal