Langgam.id - Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat (1/8/2025).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
"Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap perda yang berlaku di Kota Padang," ujar Rio Ebu.
Ia menjelaskan bahwa dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti proses persidangan.
"Dua orang merupakan pemilik kafe yang tidak mematuhi aturan operasional, sedangkan empat lainnya adalah pedagang kaki lima atau PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dalam persidangan," bebernya.
Ia menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan putusan sebagai berikut. Pemilik kafe dijatuhi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari dan empat orang PKL masing-masing dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.
Rio Ebu mengungkapkan bahwa Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku," harapnya. (*/y)