Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang

Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Peneguran itu dilakukan pada Kamis (19/6/2025).

Para pelaku usaha yang belum membayar pajak tersebut diberikan teguran dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menertibkan pelaku usaha agar tertib serta meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang diberikan," bebernya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Padang.

Chandra mengungkapkan bahwa kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.

"Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak," ujarnya.

Diketahui, kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kemudian Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang
Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025)
Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipring
Sebanyak 14 pelajar diamankan Sat[ol PP Padang karena keluyuran saat jam sekolah pada Rabu (14/5/2025). Mereka terdiri dari
Keluyuran di Jam Sekolah, 14 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang