Langgam.id – Polemik perpanjangan masa jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) terus menuai sorotan publik.
Mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, secara tegas menyebut Surat Keputusan (SK) Nomor 54 Tahun 2025 terkait perpanjangan tangan kepengurusan yang diterbitkan sebagai dokumen ilegal.
Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, yang sebelumnya menegaskan bahwa masa jabatan pengurus KONI Sumbar telah berakhir dan kini berstatus demisioner.
“Pernyataan Kadispora bahwa KONI Sumbar sudah demisioner adalah sikap tegas dan jujur yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumbar tidak mau terlibat dalam praktik yang melanggar aturan,” ujar Reri, dikutip Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, SK perpanjangan dari KONI Pusat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ia mempertanyakan apakah penerbitan SK tersebut telah melalui rapat pleno pengurus dan konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Kalau tidak ada pleno dan tidak dikonsultasikan dengan Pemprov, maka SK itu jelas ilegal,” tegasnya.
Diketahui, masa jabatan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan, telah berakhir pada 28 Mei 2025. Namun, melalui SK perpanjangan tersebut, Roni disebut masih berupaya mempertahankan posisinya.
Padahal, berdasarkan AD/ART KONI, perpanjangan masa jabatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau menjelang pelaksanaan event olahraga besar, bukan karena alasan administratif.
“Alasan perpanjangan karena temuan BPK Sumbar tidak masuk akal. Temuan itu bukan bencana. Bisa diselesaikan lewat mekanisme sanggah atau pengembalian dana. Tidak bisa dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan,” ujar Reri.
Lebih lanjut, Reri meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar segera menyurati KONI Pusat agar menunjuk karateker dan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) sesegera mungkin.
“Ini saatnya KONI Sumbar dibenahi. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak integritas dunia olahraga daerah,” tambahnya.
Reri juga mengapresiasi sikap tegas Kadispora Sumbar yang menolak SK perpanjangan tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk keberanian dan komitmen dalam menjaga netralitas birokrasi serta menegakkan aturan organisasi keolahragaan.
“Kami mendukung penuh. Ini langkah maju untuk melawan praktik-praktik yang tidak sehat dalam organisasi olahraga,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua KONI Sumbar Roni Pahlawan belum memberikan penjelasan terkait polemik di organisasi yang dipimpinnya. (*/f)