Pemko Padang Batasi Jam Malam Hiburan Orgen Tunggal

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang dinilai kerap berlangsung hingga larut malam dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik komitmen para pelaku usaha sound system untuk membatasi operasional hiburan orgen tunggal hingga pukul 00.00 WIB. Ia menilai langkah ini penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta keagamaan yang menjadi dasar visi Kota Padang.

“Kami mengapresiasi para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang. Kegiatan hiburan tidak dilarang, namun harus tertib, tidak melewati batas waktu, dan tidak menimbulkan keresahan,” ujar Fadly dalam pertemuan tersebut.

Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemko tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memperkuat kebijakan tersebut secara hukum.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap mengikuti aturan, termasuk dalam hal legalitas usaha.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah. Kami juga mendorong anggota asosiasi untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar kegiatan usaha menjadi lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nanda.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, serta sejumlah pejabat Pemko Padang, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan kewajiban menjaga ketertiban umum di Kota Padang. (*/f)

Baca Juga

Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang
Pastikan Berjalan Efektif dan Penyesuaian Regulasi Baru, Pemko Padang Evaluasi Perda KTR
Pemko Padang menyiapkan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Smart Surau pada 2026 nanti. Smart Surau sendiri merupakan progul
Progul Smart Surau di 2026, Pemko Padang Gelar Berbagai Lomba dan Pemberian Insentif
Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan
Audiensi dengan Walikota, Pedagang Minta Pembenahan Menyeluruh Pasar Raya Padang
Audiensi dengan Walikota, Pedagang Minta Pembenahan Menyeluruh Pasar Raya Padang
Ringankan Beban Warga, Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nanggalo
Ringankan Beban Warga, Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nanggalo
Wawako Padang Nilai Smart Surau Bisa jadi Solusi Atasi Tawuran Pelajar
Wawako Padang Nilai Smart Surau Bisa jadi Solusi Atasi Tawuran Pelajar