Langgam.id - Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025). Sidang tipiring itu dipimpin oleh hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.
Chandra menjelaskan bahwa ada total lima pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut. Terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu orang yang membuang sampah sembarangan.
"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," kata Chandra dalam keterangannya.
Dalam sidang tersebut, terang Chandra, hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.
Pada kesempatan itu, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tegasnya. (*/yki)