Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial SS (41) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku ditangkap di kediamannya yakni di Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
SS adalah seorang petani di Batipuh. Ia ditangkap pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIb di rumahnya, karena dilaporkan oleh istrinya (WA) atas perkara pencabulan terhadap anak tirinya (LV) yang berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR mengatakan pelaku SS ditangkap atas perkara pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya (LV).
"Menurut pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya melakukan aksi bejadnya terhadap korban berkali kali yang dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2024 sampai april 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejadnya," terang Kasat Reskrim, dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).
Aksinya dilakukan ketika korban sedang asik bermain handphone (HP) di rumah. Pelaku memeluk korban dan menggerayangi bagian vital korban.
Adapun uraian dari kejadian pencabulan ini ialah bermula korban LV melaporkan kepada ibunya bahwa kemaluannya telah dipegang pegang oleh pelaku SS yang merupakan ayah tirinya.
Tak terima atas perlakuan suaminya kepada korban sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang.
Kini pelaku SS telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres Padang Panjang.
Kepada pelaku diterapkan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/f)