Pemko Padang Panjang Targetkan Bentuk 16 Koperasi Merah Putih

Langgam.id – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga mengungkapkan, pemko menargetkan pembentukan 16 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan.

Hal ini menurutnya sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi.

Putra menjelaskan bahwa sejumlah kelurahan telah lebih dahulu melaksanakan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. Seperti Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Tanah Pak Lambik, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Ekor Lubuk.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena akan memperkuat ketahanan pangan, mempercepat pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Putra usai mengikuti rakor secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Senin (19/5/2025) di Ruang VIP Balai Kota.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah daerah harus mencantumkan program dan subkegiatan pendukung pembentukan Koperasi Merah Putih dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Seperti RPJMD 2025, RKPD 2025, APBD 2025, dan Perubahan APBD 2025.

Selain itu, daerah juga diminta mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Zulkifli Hasan menambahkan percepatan pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari strategi nasional. Prosesnya dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) yang harus digelar paling lambat 31 Mei 2025.

Setelah musdesus, tahapan selanjutnya adalah pengurusan akta pendirian koperasi melalui notaris, yang ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.

Kemudian, akta tersebut akan diproses agar mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang diproyeksikan hanya memakan waktu tujuh menit secara daring.

Zulkifli Hasan berharap, melalui rangkaian proses yang efisien ini, koperasi di setiap desa/kelurahan sudah memiliki status hukum resmi paling lambat pada 30 Juni 2025. (*/yki)

Baca Juga

10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
Ada Kopdes di Pantai Apar Pariaman, Plt Kades: Sudah Dirembukan!
Ada Kopdes di Pantai Apar Pariaman, Plt Kades: Sudah Dirembukan!
Truk mogok di badan jalan pemicu kemacetan di jalur Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Silaing. (Dok. Istimewa)
Jalur Padang-Bukittinggi Macet Gegara Truk Mogok di Silaing, Kini Kembali Normal
ilustrasi kecelakaan
Diduga Rem Blong, Truk Bawa Alat Berat Masuk Parit di Silaiang Bawah
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir