Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (22/4/2025).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar.
Dalam penertiban ini, petugas dari Satpol PP Padang mengimbau para pedagang untuk naik ke lantai dua dan berjualan di lokasi yang telah disediakan.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menjadikan Pasar Lubuk Buaya sebagai kawasan yang tertib dan rapi. Sehingga diharapkan nantinya pengunjung merasa betah untuk berbelanja di lokasi tersebut.
"Dengan penertiban ini, kita harapkan Pasar Lubuk Buaya dapat menjadi contoh kawasan yang tertib dan rapi, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung," sebut Chandra.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di kawasan Pasar Lubuk Buaya. (*/yki)