Langgam.id - Dua orang kakak beradik di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat terlibat cekcok buntut rebutan rumah hingga berujung pembakaran.
Rinaldi (24 tahun), selaku kakak dari korban tidak terima rumah peninggalan tersebut dihuni adik perempuannya. Ia kemudian ingin mengusir korban, lantaran rumah tersebut akan ditempatinya.
Terjadi cekcok hingga akhirnya Rinaldi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi melakukan pembakaran rumah. Akibatnya, korban beserta dua balitanya terperangkap di dalam rumah dan nyaris jadi korban.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Barata menyebutkan peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada Senin (21/4/2025). Korban bersama balitanya akhirnya berhasil keluar dari kamar dengan melewati jendela.
"Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Efrian Mustaqim Batiti, menambahkan awalnya tersangka mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Bersitegang, tersangka dorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarga menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.