Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat pada Rabu (26/3/2025).
Penertiban ini dilakukan karena pedagang tersebut melanggar Perda dan Perkada Kota Padang.
"Pedagang sudah ada relokasinya, silahkan gunakan tempatnya, bagi yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat ini tentu kita tertibkan, karena bisa menimbulkan kemacetan dan melanggar Perda," ucap Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Selain melakukan penertiban, terang Eka, Satpol PP Padang juga melakukan pengamanan di sekitar Pasar Raya. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan aman.
"Pengamanan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan ketertiban menjelang lebaran," ujar Eka.
Diketahui, Satpol PP Kota Padang terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang tetap terjaga menyambut lebaran. (*/yki)