Langgam.id - Pemprov Sumbar memberlakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) rute Padang-Bukittinggi selama arus mudik dan balik tahun 2025/1446 Hijriah.
Pemberlakuan One Way rute Padang-Bukittinggi ini diketahui dari Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor: 550/216/DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 17 Maret 2025 itu disebutkan bahwa pemberlakukan sistem satu arah (One Way) sebelum lebaran dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025 sampai Minggu, 30 Maret 2025.
Yaitu diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.
Kemudian, pemberlakuan One Way setelah lebaran dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 hingga Minggu, 6 April 2025. Yaitu diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa sistem satu arah (One Way) akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Ketentuan sistem satu arah ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.
Seperti, kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan ambulans.
Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin secara fungsional diberlakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.
Pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin ini diberlakukan dua arah dengan rute jalan tol arah Padang-Sicincin dan jalan tol arah Sicincin-Padang.
Pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin secara fungsional akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Padang-Sicincin adalah kendaraan ringan (Golongan 1)," bunyi pengumuman tersebut. (*/yki)