Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mencapai kesepakatan penting dengan Wali Kota Padang untuk melarang penjualan baju seragam di sekolah, termasuk oleh koperasi sekolah.
Kesepakatan ini sejalan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, dan Wali Kota Padang, Fadly Amran. Pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Padang itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan, Yopi Krislova, serta Inspektur Kota Padang, Arfian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengapresiasi respons cepat Wali Kota Padang dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kewajiban membeli seragam di sekolah.
“Kami memuji komitmen dan langkah cepat Wali Kota Padang. Kesepakatan ini penting sebagai koreksi sistemik terhadap praktik di sekolah yang selama bertahun-tahun mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan pendaftaran ulang siswa baru. Praktik ini berpotensi menjadi pungutan liar (pungli),” ujar Adel Wahidi dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).
Adel menegaskan, kebijakan ini mendukung program unggulan "Padang Satujuan, Padang Amanah" yang mengedepankan integritas dan bebas pungli, serta "Padang Juara" yang menjamin pendidikan gratis sebagai bagian dari visi-misi pasangan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Kebijakan ini juga mencakup seragam khas sekolah di Padang, seperti baju kuruang basiba dan batik. Ke depan, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba bercorak khas Kota Padang yang pengadaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau dibeli di pasar.
"Kami berharap kebijakan ini dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini. Tanggung jawab pengadaan seragam diserahkan kepada orang tua sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Ini juga akan menggairahkan kembali usaha penjual seragam di Kota Padang," jelas Adel.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah hanya bertugas menetapkan kriteria seragam sesuai aturan yang berlaku.
"Selama ini, banyak pedagang mengeluh karena mereka kehilangan pembeli akibat penjualan seragam dilakukan di sekolah," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen Pemkot Padang dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas di bawah pengawasan Ombudsman.
Fadly juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan.
“Kami ingin memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Saat ini, kami sedang mengembangkan sistem berbasis AI dan inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Padang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan bebas pungli. Untuk itu, ia meminta Ombudsman terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi guna memastikan seluruh program berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat. (*/Yh)