Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada Senin (10/3/2025), Satpol PP menyisir sejumlah lokasi strategis, termasuk Jalan Samudra, Pantai Purus, dan sekitar Pasar Raya Padang, untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.
Petugas Satpol PP melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya. Para pedagang yang melanggar aturan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Kami terus melakukan patroli dan penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujar seorang petugas Satpol PP.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga fokus pada pengamanan di sepanjang jalur karpet merah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pungutan liar.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran ketertiban umum, termasuk anjal, gepeng, dan pungli," tegas petugas Satpol PP.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 dengan jelas melarang aktivitas berjualan, mengamen, mengemis, menggelandang, berdagang asongan, dan membersihkan kendaraan di fasilitas umum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Padang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kota," tambah petugas Satpol PP.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin demi menciptakan Kota Padang yang tertib dan nyaman bagi semua. (*/Fs)