MK Perintahkan PSU, KPU Pasaman Tunggu Arahan Pusat

KPU Kabupaten Pasaman menerima secara utuh putusan MK RI pasca calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution

Ilustrasi Pilkada. [Foto: Ridho/Langgam.id]

Langgam.id - KPU Kabupaten Pasaman menerima secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pasca calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi.

"Semua putusan MK tentu kami terima secara utuh, dan akan dikaji lebih dalam pada rapat pleno sore nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Senin (24/2/2025).

Selain itu, terang Taufik, pihaknya juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi terkait putusan tersebut.

Taufiq menjelaskan, putusan MK RI nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU RI terlebih dahulu. Kemudian, hasil dari kajian tersebut akan menjadi panduan KPU Pasaman dalam melaksanakan amar putusan MK RI.

"Jadi tidak serta merta KPU kabupaten langsung melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tentu harus didahului oleh arahan dari KPU RI," beber Taufiq.

Taufiq berharap terkait PSU yang diperintahkan MK RI dalam amar putusannya bisa dijalankan pihaknya sebaik mungkin.

"Semoga dapat berjalan dengan lancar, tertutup dan aman," harap Taufiq.

Diketahui dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pasaman untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan. (Iqbal/yki)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Hasil hitung cepat Pilkada serentak Kabupaten Pasaman berdasarkan data yang dihimpun Langgam.id dan dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum
Quick Count Pilbup Pasaman: Welly-Anggit Bersaing Tipis Dengan Mara Ondak-Desrizal
Survei Liberte Institute, Elektabilitas Welly-Anggi Tertinggi di Pasaman
Survei Liberte Institute, Elektabilitas Welly-Anggi Tertinggi di Pasaman
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Tim Mahkamah Agung Peduli Kota Padang
Mahkamah Agung Peduli Gelar Charity di Panti Asuhan Jasmin Nabila Inayah Kota Padang